/*credits : http://trik-tips.blogspot.com */ #tabshori { float:left; width:100%; font-size:13px; border-bottom:1px solid #2763A5; line-height:normal; } #tabshori ul { margin:0; padding:10px 10px 0 50px; list-style:none; } #tabshori li { display:inline; margin:0; padding:0; } #tabshori a { float:left; background: url("http://kendhin.890m.com/menu/blackleft.gif") no-repeat left top; margin:0; padding:0 0 0 4px; text-decoration:none; } #tabshori a span { float:left; display:block; background: url("http://kendhin.890m.com/menu/blackleft.gif") no-repeat right top; padding:5px 14px 4px 4px; color:#fff; } /* Commented Backslash Hack hides rule from IE5-Mac \*/ #tabshori a span {float:none;} /* End IE5-Mac hack */ #tabshori a:hover { background-position:0% -42px; } #tabshori a:hover span { background-position:100% -42px; }

Senin, 25 April 2011

PRINSIP PNPM

Dalam Melakukan Kegiatannya , PNPM Berjalan berdasar atas prinsip:

Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu. 
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar